MANADO-Sebanyak 18 dokter paruh waktu di RSUP Prof Kandou menandatangani pakta integritas.
Penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk bekerja dengan baik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, dokter-dokter tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Pemkot Manado, maupun sejumlah daerah lain.
Direktur SDM, Perencanaan dan Umum RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes menjelaskan, semua dokter paruh waktu yang akan melakukan pelayanan di RSUP Kandou, harus mendapatkan izin dari Pimpinan Instansi asal.
“Dengan status part time, dokter spesialis melakukan pelayanan di RSUP Kandou minimal 3 hari dalam seminggu,” katanya, Selasa (08/06/2022).
Direktur SDM, Perencanaan dan Umum RSUP Prof Kandou juga membuka kesempatan kepada dokter spesialis yang ingin bekerja full time.
“Tentunya mengajukan permohonan mutasi dari instansi asal dan selanjutnya akan kami proses sesuai regulasi yang ada,” tandas dr Ivonne Rotty.
(vhp)