MINUT– Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kini masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Hal ini didasarkan pada Instruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.




Sementara, Bupati Minut Joune Ganda menanggapi positif Instruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2022.
Menurutnya, meski telah ditetapkan Kabupaten Minut masuk pada PPKM Level 1, namun penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pelaksananaan program vaksinasi tetap berjalan.
“Meski telah ditetapkan Kabupaten Minut berada di PPKM level 1, namun Pemerintah Daerah tak akan lengah, dan akan terus mensosialisasikan dan memberikan imbauan mengenai penerapan prokes ke masyarakat, dan terus melaksanakan program vaksinasi,” kata Bupati Minut melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minut, Max Wurarah.
(Jefry Kandouw)