MANADO-Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD bersama jajaran mengikuti acara Kick Off & Launching Standar Akreditasi Rumah Sakit di Hotel Marriot Bali, Selasa (17/05/2022).
Dikatakan Dirut RSUP Prof Kandou, kegiatan tersebut sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit pada Tahun 2022.
Terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, sambung Dirut RSUP Prof Kandou, maka diperlukan pemahaman pelaksanaan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif.
Tujuannya yaitu mewujudkan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta terlaksana program pembangunan kesehatan nasional.
“Karena itu, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance). Yang mana standar akreditasi RS terbagi 16 Bab dan dikelompokkan menjadi 4 bagian,” tutur Dirut Panelewen.
Keempat bagian tersebut yakni Kelompok Manajemen RS, Kelompok Pelayanan Berfokus Pada Pasien, Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien, dan Kelompok Program Nasional atau Prognas.
Ditambahkan Dirut RSUP Prof Kandou, proses pemahaman dan persiapan secara intensif kepada rumah sakit terkait Standar Akreditasi RS melalui Seminar, Workshop, dan bentuk pendidikan lainnya diperlukan untuk mendapatkan gambaran umum, maksud dan tujuan pelaksanaan penilaian akreditasi dan pasca akreditasi.
Kegiatan persiapan akreditasi antara lain pemenuhan syarat untuk dapat diakreditasi dengan pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan dan perizinan, peningkatan kompetensi staf melalui pelatihan, dan kesiapan fasilitas pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta regulasi yang berlaku dan juga memahami pedoman survei akreditasi rumah sakit.
(vhp)