TOMOHON – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh. Pribahasa ini cocok disematkan pada Ayen (22) dan Varo (19) Warga Wanea, Kota Manado.
Pasalnya keduanya diciduk polisi setelah diduga menjadi pelaku pelemparan kendaraan yang terjadi di ruas Jalan Raya Matani 1 Tomohon Tengah, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 00.40 WITA dini hari
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya Kamis (12/5/2022) siang membenarkan adanya kejadian tersebut.
Ia mengatakan Ayen dan Varo saat melakukan pelemparan dalam keadaan mabuk.
“Keduanya berdiri ditengah jalan sambil memegang batu lalu melemparkannya ke arah mobil yang dikendarai perempuan bernama Debby (25), warga Tomohon Selatan saat sedang melaju dari Minahasa menuju Tomohon namun tak kena,” ujarnya.
Debby lanjut Abast, kemudian melanjutkan perjalanan sambil menghubungi Tim URC Totosik. Respons cepat, tim mengamankan pelaku dan temannya saat berpesta miras bersama beberapa orang lainnya, di sebuah pondok perkebunan yang tak jauh dari TKP.
“Pelaku dan temannya kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Abast. (DRP)