MANADO – Polda Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan lahan yang berlokasi di Jalan Garuda oleh MT, pemilik Bangunan eks RM Dego-dego, Senin (25/4/2022).
Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Wassidik Reskrimum, yang dipimpin oleh AKBP Nanang, Kasubdit Kamneg, dengan anggota Kasubdit Harda Kompol Farly Rewur, SH, AKP. Rivo Malonda, AKP Herry Sumolang dari Bidkum, Kompol Robert dari Propam Polda Sulut, 2 anggota perwakilan Itwasda Polda Sulut, penyidik Polresta Aipda Fanny Takumansang SH dan Kanit Polresta Iptu Budi Sialoho SH, juga dihadiri oleh Nancy Howan sebagai pelapor dan terlapor MT, yang juga didampingi kuasa hukum masing-masing serta saksi ahli.
Menurut saksi ahli Pelapor Dr. Michael Barama, SH, MH yang juga adalah dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, menjelaskan tentang salah satu pokok perkara yakni fondasi atau struktur kontruksi kaki ayam milik terlapor yang diduga telah masuk ke areal lahan milik pelapor.
“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, dan itu Peraturan Pemerintah,”kata Barama saat ditemui usai pelaksanaan gelar perkara.
Lanjutnya menjelaskan, retroaktif atau berlaku surut tidak bisa diterapkan pada kasus tersebut walaupun misalnya dugaan penyerobotan terjadi antara tahun 2015 sampai 2017 sementara PP yang dipakai tahun 2021.
“Karena yang dimaksudkan tentang berlaku surut dalam pasal 1 ayat 1 itu adalah menyangkut tindak pidana atau ketentuan hukum pidana. Sementara Peraturan Pemerintah biasa dia keluar untuk misalnya mencabut apa yang lama atau penambah. Justru kalau perkara sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan karena unsur pidana sudah terpenuhi silahkan ditingkatkan prosesnya ke tahapan selanjutnya (penetapan tersangka),” jelas Dosen Senior Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi ini.
Sementara, Pelapor Nancy Howan berharap agar Polda Sulut dalam menangani perkara ini bisa bekerja maksimal dan kredibel, mengingat kasus uni telah bergulir sekira 2 tahun lamanya.
“Kasus ini telah bergulir sekira 2 tahun lamanya, terhitung sejak dimasukkan laporan polisi pada 19 Oktober 2020 lalu, dan belum ada penyelesaiannya. Lewat gelar perkara ini saya berharap, pihak Polda Sulut yang melaksanakan gelar perkara ini, bisa bertindak adil, bekerja maksimal dan kredibel, mengingat kasus ini sudah terlalu lama, tanpa diketahui hasilnya,” harap Nancy.
Sekadar informasi, sebelum gelar perkara dilaksanakan, Penyidik Polda Sulut telah turun langsung memeriksa lokasi yang menjadi objek perkara yakni lahan milik Nancy Howan (pelapor) serta lahan eks RM Dego-dego milik terlapor MT di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang beberapa waktu yang lalu.
Setelah memeriksa lokasi kejadian perkara, penyidik menemukan ada aktivitas penggalian di lahan eks. RM Dego-Dego tepatnya di lokasi fondasi (struktur kontruksi kaki ayam) yang diduga sudah lewat hingga ke lahan milik pelapor.
(Budi)