Pemilik 5 Paket Sabu Seberat 50,23 gram di Malalayang Diamankan Polda Sulut

oleh -1463 Dilihat
Pemilik 5 Paket Sabu Seberat 50,23 gram di Malalayang Diamankan Polda Sulut (Humas)

MANADO – Personel Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50,23 gram, di wilayah Malalayang, Manado.

“Pelaku berinisial ZB (26), karyawan swasta, warga Malalayang. Ditangkap di wilayah Malalayang, pada Selasa (19/4/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WITA,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (22/4)

Abast mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado, tepatnya di Malalayang.

“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku di Jalan Mogandi Malalayang beserta barang bukti sebanyak lima paket sabu, dengan total berat kurang lebih 50,23 gram,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Daud Corneles Imbau AMP di Sulut Bijak Sikapi Isu Rasis dan HAM Papua

Abast menjelaskan, untuk ancaman hukuman sesuai pasal 112 ayat (1) yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan juga denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

“Sedangkan untuk pasal 112 ayat (2) pelaku diancam dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan diancam juga dengan hukuman denda maksimal sebagaimana ayat (1) yaitu Rp8 miliar ditambah sepertiga,” ungkap Abast.

Terkait pengungkapan tersebut, tambah Abast, masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan, baik pemasok, asal sabu, dan peredarannya. Termasuk menelusuri sudah berapa kali pelaku mengedarkan sabu ataupun jenis lainnya kepada orang lain,” ucap Abast.

Baca juga:  Komisi P/KB Sinode GMIM Tinjau Kesiapan Venue HUT ke-62 P/KB GMIM di Empat Wilayah Manado Malalayang 

Dalam kesempatan ini pula, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau warga masyarakat khususnya kalangan muda untuk menjauhi narkotika jenis apapun.

“Karena selain merusak kesehatan, narkotika juga bisa merusak moral, akhlak, dan mental para generasi penerus bangsa,” tuturnya.

Sambungnya, bagi warga masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika jenis apapun, agar segera menginformasikannya ke pihak kepolisian.

“Agar bisa segera kami tindaklanjuti. Dan kami menjamin, rahasia identitas dari pelapor yang memberikan informasi tentunya dilindungi oleh undang-undang. Mari kita jauhi narkoba!,” pungkasnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.