TAHUNA -Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Rabu (20/04/2022) ‘diberhentikan’ oleh DPRD Sangihe melalui Rapat Paripurna. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo dihadiri semua anggota DPRD.
Dalam kesempatan tersebut, Kakondo membacakan dan mengumumkan pemberhentian Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME untuk masa jabatan 2017-2022 yang berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Kakondo mewakili masyarakat Sangihe menyampaikan ucapan terimah kasih atas dedikasi kepemimpinan Gaghana dalam lima lima tahun terakhir membangun Sangihe.
“Atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2017-2022, DPRD Kepulauan Sangihe mewakili masyarakat menyampaikan limpah terima kasih. Selanjutnya, pengumuman ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” singkat Kakondo.
(sam)