Terjadi Dalam Rapat Paripurna, Bupati Gaghana ‘Diberhentikan’ DPRD

oleh -390 Dilihat
Penandatanganan berita acara atas pemberhentian Bupati Sangihe periode 2017-2022 antara Bupati Jabes E Gaghana dengan Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo dan Wakil Ketua DPRD Fredy Sondakh dan Michael Thungari.

TAHUNA -Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Rabu (20/04/2022) ‘diberhentikan’ oleh DPRD Sangihe melalui Rapat Paripurna. Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo dihadiri semua anggota DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Kakondo membacakan dan mengumumkan pemberhentian Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME untuk masa jabatan 2017-2022 yang berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.

Kakondo mewakili masyarakat Sangihe menyampaikan ucapan terimah kasih atas dedikasi kepemimpinan Gaghana dalam lima lima tahun terakhir membangun Sangihe.

“Atas dedikasi dan pengabdian selama tahun 2017-2022, DPRD Kepulauan Sangihe mewakili masyarakat menyampaikan limpah terima kasih. Selanjutnya, pengumuman ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Utara,” singkat Kakondo.

Baca juga:  Disetujui Tamuntuan, Didampinggi Salah Satu Stafsus, Usut Peldis Kapitalaung Ke Batam dan Sekitarnya

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.