TOMOHON – Tim Opsnal Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial BN (25), yang diduga telah melakukan penganiayaan di Kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat, Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Mendapat laporan warga, Polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku beberapa saat setelah kejadian, saat sedang kumpul bersama teman-temannya di kompleks Lorong Inpres, Woloan Dua,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (18/4)
Abast menjelaskan, Penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku terhadap 2 rekannya sendiri yaitu pria bernama Aldy Kawuwung (20) dan Marlon Kawengian (18).
Sebelum kejadian, kedua korban datang ke rumah terduga pelaku untuk melakukan pesta minuman keras (miras) bersama-sama. Diduga karena sudah kelebihan meneguk miras, terduga pelaku tiba-tiba memarahi kedua korban.
“Awalnya cuma terjadi adu mulut, tiba-tiba terduga pelaku langsung memukul dan menendang keduanya silih berganti, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami memar di wajah dan kaki,” pungakas Abast.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*