TAHUNA – Sekira 41 hari ke depan, Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME dipastikan paripurna selesai menjadi top esekutif di Kabupaten Sangihe. Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka kekosongan orang nomor satu di Sangihe untuk sementara bakal diisi oleh Pejabat Bupati (Pj) yang notabene dalam penentuannya merupakan wewenang pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Sulut.
Menyikapi hal ini, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI), Darwis ‘Plontos’ Saselah angkat suara.
Menurutnya bahwa Pj Bupati Sangihe, ketika memangku jabatan tersebut ada dua pekerjaan penting yang harus mampu dituntaskan.
“Selain menyiapkan Bupati definitif untuk Kabupaten Sangihe, Pj Bupati juga wajib menuntaskan atau menyatukan perbedaan yang sudah terjadi dan saat ini kian memuncak dikalangan masyarakat Sangihe”, jelas Saselah.
Perbedaan dimaksud lanjut Saselah adalah imbas perseteruan dalam Pilkada Sangihe tahun 2017 silam yang sampai saat ini terus digulirkan oleh sekelompok orang.
“Perbedaan tersebut sampai saat ini terus digoreng dan digiring oleh kelompok-kelompok tertentu. Dan hal ini kalau tidak segera dituntaskan oleh Pj Bupati, maka perseteruan ini juga akan menjadi batu sandungan dipemerintahan Pj Bupati”, ungkapnya kembali.
Disisi lain Saselah juga mengingatkan ‘perseteruan’ ini juga akan mengancam keberadaan Pj Bupati dalam pemerintahannya.
“Apalagi kalau Pj Bupati nanti merupakan ‘titipan’ untuk mempersiapkan Bupati definitif yang sudah dipersiapkan dalam pertarungan Pilkada 2024 mendatang”, imbuh Saselah sambil menyatakan Pj Bupati Sangihe harus mengakomodir semua pihak jangan hanya mengutamakan kelompok tertentu yang justru akan menjebak Pj Bupati dalam pemerintahannya.
(sam)