TAHUNA – Pemeriksaan pengelolaan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2021 di jajaran Pemkab Sangihe okeh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut dipastikan hampir rampung.
Seperti halnya dengan pemeriksaan pengelolaan dana Bantuan Partai Politik (Banpol) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dimana dari 7 Partai penerima Banpol di DPRD Sangihe, sampai saat ini tinggal Partai Gerindra yang belum memasukan.
Hal ini dibenarkan Kaban Kesbangpol Sangihe Frangky Nantingkaseh SPi kepada sejumlah awak media.
“Saat ini pemeriksaan BPK RI sudah akan segera berakhir, namun dari 7 Parpol penerima Banpol, tinggal Partai Gerindra yang belum memasukan SPJ pengelolaan dana tersebut di TA 2021”, ujar Nantingkaseh.
Dengan demikian lanjut Nantingkaseh, bila sampai pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK selesai dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK sudah ada, maka sangsi tegas akan diterimah oleh Partai Gerindra.
“Sangsi ini bisa mengancam Partai Gerindra bakal tidak akan menerima atau mendapatkan Banpol lagi di TA 2022 ini”, imbuh Nantingkaseh sambil meminta agar Partai Gerindra sesegera mungkin memasukan SPJ.
(sam)