MANADO – Tim Opsnal dan Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria HP (42) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak tiri, Senin (28/3/2022)
Petugas menangkap HP di wilayah Minahasa Utara, sekitar pukul 02.30 WITA.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku pria berinisial HP (42), warga Minahasa Utara, Sedangkan korban perempuan berumur 13 tahun, anak tiri HP,” ujarnya.
Sirait mengatakan, tersangka melakukan aksinya sejak sekitar 2019 hingga 2021 silam.
“Ibu korban yang kemudian mengetahui hal tersebut selanjutnya melapor ke Polresta Manado,” ungkap Sirait.
Tim gabungan merespons laporan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, lalu menggiringnya ke Mapolresta Manado.
“Terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*