Viral Minta Ayat Alquran Dihapus, Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

oleh -371 Dilihat
Viral Minta Ayat Alquran Dihapus, Saifuddin Ibrahim Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama (Ist)

JAKARTA – Saifuddin Ibrahim seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapus ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Polisi menyebutkan, Saifuddin Ibrahim dijerat pasal berlapis terkait dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujar Ramadhan, Rabu (30/3/2022)

Menurut dia, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga:  Peluncuran Buku 'Danny Pomanto Anak Lorong Makassar': Kisah Inspiratif Wali Kota Dibalik Peran Istri Tercinta

Ramadhan mengatakan, penyidik telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat diantaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.

“Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Dan/atau menyiarkan suatu berita tidak pasti atau kabar yang berlebihin atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube Saifuddin Ibrahim,” ucapnya.

Baca juga:  Herwyn Malonda Ziarah ke Makam Raden Mas Nargono Djojohadikusumo, Leluhur Presiden Prabowo Subianto

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia juga menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Alquran sangat salah.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.