MANADO – Dua pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Selasa (22/3/2022)
“Kedua terduga pengedar warga Sindulang, Manado, masing-masing berinisial RA (25) dan RN (50),” ujar Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait.
Sirait menjelaskan, penangkapan siang itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.
“Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua terduga pengedar beserta barang bukti 500 butir Trihexyphenidyl,” ucap Sirait.
Keduanya bersama barang bukti tersebut lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Sirait mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait peredaran obat keras tersebut sehingga berhasil diungkap.
Pihaknya juga meminta masyarakat terus membantu pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan obat keras.
“Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui tentang hal tersebut,” pungkasnya.*