BOLMUT – Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor di Desa Bolaangitang II Kecamatan Bolaangitang.
Pelaku diketahui merupakan pekerja bangunan di rumah korban.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dugaan pencurian dilakukan oleh seorang pria berinisial WB (26) warga Kecamatan Bolaangitang pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku mencuri sepeda motor merk Honda Beat milik Mashita Alidrus.
“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (22/3/2022) pukul 18.30 Wita di sekitar Kecamatan Bolaangitang. Sedangkan barang bukti disimpan pelaku di Desa Ollot Kecamatan Bolangitang Barat,” ujar Abast, Rabu (23/3)
Abast menjelaskan, sebelum kejadian pelaku pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban.
Pada saat bekerja, pelaku mengambil kunci motor Honda Beat tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Beberapa hari kemudian, setelah selesai melaksanakan pekerjaan di rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.*