TONDANO – Unit II Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pemuda TK (19) warga Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, karena diduga melakukan tindakan asusila kepada gadis berinisial AT (17) hingga korban hamil.
Katim Unit II Resmob Minahasa, Bripka Surya mengatakan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi sejak Juli 2021. Saat itu, korban dijemput pelaku di rumahnya di Desa Kembuan 1, Kecamatan Tondano Utara.
“Jadi saat itu pelaku menjemput korban lalu membawa dia ke rumahnya. Sampai di sana, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan memaksanya bersetubuh,” ungkap Surya, Jumat (11/3/2022)
Setelah dibujuk, korban dan pelaku berhubungan intim sebanyak satu kali.
Setelah kejadian itu, keduanya pun makin sering sering bersetubuh hingga korban hamil dengan usia kehamilan 25 minggu
“Korban hami pada September 2021. Dia memberitahu pelaku yang berjanji akan menikahinya. Namun sampai pada hari ini pelaku tidak menepati janji tersebut,” ujarnya.
“Pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya kami bawa ke Mako Polres Minahasa untuk proses penyelidikan,” pungkasnya.*