Gasak Uang Rp 20 Juta dan 3 Handphone, Begini Modus Pelaku Pencurian di Bitung

oleh -279 Dilihat
Pelaku Pencurian Uang di Bitung (Humas)

BITUNG – Seorang residivis pelaku pencurian uang puluhan juta rupiah dan handphone, yang terjadi di Manembo-nembo, Kota Bitung pada Senin (20/12/2021) malam, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung bersama Polsek Maesa dan Polsek Matuari

“Pelakunya pria berinisial RK (31), warga Bitung. Ditangkap di wilayah Girian, Bitung, pada Jumat (11/3/2022) dini hari,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (12/3)

Pelaku diketahui mencuri uang tunai Rp20 juta dan tiga buah handphone berbagai merek milik korban bernama Rika, warga Girian, yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor.

Malam itu, lanjut Abast, korban memarkirkan sepeda motor di samping rumah mertuanya, di Manembo-nembo Tengah.

Baca juga:  (Catatan Spesial) Kader-kader Pilihan Prabowo Sukses Menang Pilkada di Sulawesi Utara, Koalisi Unik di Kota Tomohon 

“Tak lama kemudian pelaku datang dan langsung mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mencuri uang dan handphone tersebut. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Korban yang saat itu selesai makan, keluar rumah dan memeriksa bagasi sepeda motornya, dan mendapati uang tunai Rp20 juta beserta tiga buah handphone miliknya telah raib.

Korban mengalami kerugian total sekitar Rp 24,5 juta kemudian melapor ke Polsek Matuari.

Setelah menerima laporan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku, dilanjutkan pengejaran.

Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanan.

Baca juga:  Polda Sulut Anev Gangguan Kamtibmas Hingga Kesiapan Ops Lilin 2024 

Dalam penangkapan itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti, 3 buah handphone milik korban serta 1 lembar kwitansi pembelian perhiasan emas senilai Rp6 juta, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Abast menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan pernah tiga kali menjalani hukuman penjara di Lapas Bitung.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Matuari untuk proses penyidikan,” pungkas Abast.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.