MANADO – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun Facebook Lusiana Tangahu terhadap Haryanto Kaloari, warga Desa Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, berbuntut panjang.
Pasalnya Haryanto Kaloari, pada Kamis (3/3/2022) melaporkan Lusiana Tangahu di Mapolda Sulawesi Utara, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Dalam keterangannya Jumat (4/3/2022) Haryanto mengaku tak terima disebut telah merudapaksa seorang gadis berinisial SD (18) yang merupakan keponakan dari Lusiana Tangahu
“Apalagi saat ini telah terbukti tidak ada rudapaksa. Bahkan Polres Bitung sudah menghentikan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan SP-Lidik/39/XII/2021/Reskrim/Res-Btg dari Satreskrim Polres Bitung,” ujarnya.
Ia pun menyesalkan perbuatan Lusiana yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial dengan menyebut dirinya telah merudapaksa SD.
“Bahkan dalam narasi-narasi yang diviralkan melalui media sosial, Lusiana terus memfitnah saya telah melakukan rudapaksa, padahal telah dibuktikan oleh pihak kepolisian,” beber dia.
Atas dasar ini, Haryanto mengaku dirinya akhirnya melaporkan Lusiana ke pihak berwajib, sebab telah mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarga.
“Sebab apa yang dilakukan Lusiana sudah sangat keterlaluan dan harus diproses secara hukum,” tandasnya. (GIW)