Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Lusiana Tangahu Dipolisikan

oleh -1001 Dilihat
Haryanto Kaloari saat melaporkan akun Lusiana Tangahu di Mapolda Sulut Kamis (3/3/2022)

MANADO – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan pemilik akun Facebook Lusiana Tangahu terhadap Haryanto Kaloari, warga Desa Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, berbuntut panjang.

Pasalnya Haryanto Kaloari, pada Kamis (3/3/2022) melaporkan Lusiana Tangahu di Mapolda Sulawesi Utara, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya Jumat (4/3/2022) Haryanto mengaku tak terima disebut telah merudapaksa seorang gadis berinisial SD (18) yang merupakan keponakan dari Lusiana Tangahu

“Apalagi saat ini telah terbukti tidak ada rudapaksa. Bahkan Polres Bitung sudah menghentikan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan rudapaksa tersebut berdasarkan SP-Lidik/39/XII/2021/Reskrim/Res-Btg dari Satreskrim Polres Bitung,” ujarnya.

Baca juga:  RSUP Kandou Sambut Hari Kesehatan Nasional Tahun 2024 Dimeriahkan Kejuaraan Badminton 

Ia pun menyesalkan perbuatan Lusiana yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial dengan menyebut dirinya telah merudapaksa SD.

“Bahkan dalam narasi-narasi yang diviralkan melalui media sosial, Lusiana terus memfitnah saya telah melakukan rudapaksa, padahal telah dibuktikan oleh pihak kepolisian,” beber dia.

Atas dasar ini, Haryanto mengaku dirinya akhirnya melaporkan Lusiana ke pihak berwajib, sebab telah mencemarkan nama baik dirinya beserta keluarga.

“Sebab apa yang dilakukan Lusiana sudah sangat keterlaluan dan harus diproses secara hukum,” tandasnya. (GIW)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.