Pres Conference Polres Minsel, Ungkap Kasus Pencurian di Indomaret

oleh -311 Dilihat
Polres Minsel saat menggelar Pres Conference kasus pencurian di Indomaret Ranomea, Amurang Timur.

MINSEL – Kasus pencurian yang terjadi di Indomaret tepatnya di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Sabtu (26/02/2022) dini hari, sekira pukul 02.20 wita, menjadi perhatian masyarakat.

Polres Minahasa Selatan (Minsel) yang mengamankan sejumlah pelaku, yakni Y (14), R (14), J (14) dan H (15), menggelar Pres Conference, Rabu (02/3/2022), yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Minsel AKP Robby Tangkere, Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

Dalam Pres Conference Polres Minsel bersama sejumlah Wartawan Biro Minsel, terungkap jika keempat tersangka yang adalah warga Kecamatan Amurang Timur, masih tercatat sebagai pelajar sekolah menengah.

“Salah satu tersangka menurunkan sekring induk sehingga lampu Indomaret padam dan CCTV mati. Setelah itu, para tersangka membuka paksa pintu besi, memecahkan pintu kaca kemudian masuk ke dalam Indomaret dan mencuri barang jualan yang ada di dalam Indomaret,” Kasi Humas Polres Minsel ungkap AKP Robby Tangkere, membeberkan kronologi kejadian pencurian tersebut.

4 tersangka pelaku pencurian di Indomaret Ranomea, Amurang Timur.

Lanjutnya, sejumlah barang yang dicuri oleh para tersangka yaitu rokok, korek api, minuman dan snack coklat. Saat hendak keluar usai melakukan aksi pencurian, terdengar bunyi kaca pecah sehingga warga sekitar TKP langsung berteriak, para tersangka kemudian melarikan diri.

Baca juga:  Polres Tomohon Ciduk Pelaku Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Tombariri, Kasi Humas: Didasarkan Laporan Warga 

“Menerima laporan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Minsel langsung menuju lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan sejumlah saksi,” tambah Robby.

Lanjut ditambahkannya, dari hasil pengembangan penyelidikan, dilanjutkan dengan melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka dan barang bukti curian berhasil diamankan petugas.

“Kasus pencurian ini merupakan kejadian berulang, yang mana para tersangka juga sudah pernah melakukan kasus serupa, baik di minimarket maupun warung warga,” sambung Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan 363 KUHPidana ayat (1) ke 3e, 4e, 5e, Sub pasal 362 KUHPidana.

Baca juga:  Rugikan Negara Sekira Rp 327 Juta, Kajari Tahuna Tahan ST Alias Opo

 “Ancaman hukuman di atas 7 (tujuh) tahun. Kedepannya kami masih akan terus berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan, mengingat para tersangka masih kategori anak di bawah umur,” pungkas Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, M.Kn.

(Andy Runtunuwu)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.