Denda Hingga Rp 3 Juta dan Sanksi Kurungan Bagi Pelanggar Operasi Keselamatan Samrat 2022

oleh -381 Dilihat

MANADO – Operasi Keselamatan Samrat 2022 dilaksanakan serentak jajaran Polda Sulut, pada 1-14 Maret mendatang.

Sanksi kurungan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta menanti warga yang terjaring Operasi Keselamatan Samrat 2022.

Sanksi kurungan penjara dan denda yang diberikan kepada pelanggar Operasi Keselamatan Samrat 2022 bervariasi, Tergantung pelanggaran yang ditemui dalam Operasi

Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Johnny Isir menegaskan, sasaran Operasi Keselamatan Samrat 2022 adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Serta masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalulintas dan odol (over dimension dan over loading) khusus kendaraan angkutan barang yang sangat berpotensi terjadinya lakalantas.

“Sebulan terakhir, data menunjukan tingkat kecelakaan lalu lintas turun 3,6 % dibanding bulan sebelumnya. Namun, di sisi lain tingkat penyebaran Covid-19 di Sulut saat ini menunjukan peningkatan yang cukup signifikan, sehingga tentunya akan berdampak pada roda perekonomian,” terang Wakapolda Brigjen Pol Johnny Isir saat memimpin Apel Gelar Pasukan di Halaman AKP Bryan Tatontos, Mapolda Sulut, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca juga:  HKN ke-60, RSUP Kandou Adakan Seminar Nasional dan Internasional 

Lanjut dia, semua pihak tidak boleh lengah dan terus adaptif dengan situasi yang berkembang, serta lebih optimal lagi dalam penerapan protokol Covid-19.

“Dan tidak memundurkan upaya-upaya yang telah dikerjakan sebelumnya,” ujar Brigjen Pol Johnny Isir.

Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sulut, Kombes Pol Robertho Pardede mengungkapkan, Polda Sulut menurunkan sebanyak 120 personel dalam Operasi Keselamatan Samrat 2022.

“Sedangkan untuk Polres jajaran diikuti 740 personel dibantu dengan instansi terkait lainnya,” ujar Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Robertho Pardede.

Menurutnya, Operasi Keselamatan Samrat 2022 mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara persuasif serta humanis.

“Direktorat Lalulintas Polda Sulut juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan, agar berhati-hati mengingat kondisi cuaca yang masih kurang baik, sering turun hujan dan jalanan licin,” ujar Robertho Pardede.

Sasaran Operasi Keselamatan Samrat 2022

  1. Masyarakat yang tidak patuh akan protokol kesehatan
  2. Lokasi yang dijadikan titik kumpul masyarakat yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19
  3. Lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas
Baca juga:  Tiba Pukul 10.33 Wita di TPS, Wali Kota Caroll Senduk dan Keluarga Salurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024 

7 Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Samrat 2022

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp (Pasal 283 kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu)
  2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur (Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta)
  3. Berboncengan lebih dari 1 orang (Pasal 292 yo 106 ayat 9 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu)
  4. Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu)
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol (Pasal 311 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta)
  6. Melawan arus (Pasal 287 ayat 1 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu)
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.