MANADO – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh pemilik bangunan eks. RM Dego-Dego, terhadap lahan milik Nancy Howan, sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
Hal ini dikatakan pengacara Clift Pitoy, yang diberi kuasa oleh Nancy Howan sebagai pemilik lahan yang diduga mengalami penyerobotan dari pemilik bangunan eks. RM Dego-Dego.
“Laporan dugaan penyerobotan ini sudah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukumnya,” kata Clift yang adalah Kuasa Hukum dari Nancy Howan selaku pihak pelapor, Rabu (23/2/2022).
Olehnya, Clift pun meminta agar Polresta Manado dalam hal ini Penyidik Unit III secepatnya melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik bangunan eks. RM Dego-Dego.
“Unsur yang dimaksud oleh penyidik dalam hal ini tindak pidana penyerobotan sudah dipertegas oleh saksi ahli, sehingga gelar perkara sudah sepatutnya digelar secepatnya,” harapnya.
Apalagi kata dia, laporan dugaan penyerobotan ini sudah berjalan cukup lama yakni kurang lebih dua tahun.
“Karena itu, sekali lagi saya harap Polresta Manado secepatnya melaksanakan gelar perkara, jangan sampai laporan dari Ibu Nancy Howan ini berlarut-larut, laporan ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih dua tahun,”pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan berawal dari pembangunan gedung di lahan eks. RM Dego-dego, Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara (Wenut) yang diduga telah menyerobot sampai ke lahan milik Nancy Howan, yang posisi lahan rumahnya berdampingan dengan bangunan eks. RM Dego-dego.
(Buds)