MINSEL – Kasus dugaan eksekusi rumah secara paksa dan tidak sesuai dengan aturan hukum milik mantan Milyarder asal Manado Almarhum DR.Frits Hendrik Eman di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumapaan, Kabupaten Minsel pada beberapa waktu yang lalu berujung di Polisi.
Senduk Rumbajan Howard Eman atau dikenal dengan sapaan akrab Rudy, mewakili kakak beradik lainnya yang didampingi Ketua Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) DPD Sulut Noldy Poluakan (Nopol) secara resmi melaporkan kasus ini ke Mapolda Sulawesi Utara.
Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan keterangan saksi lewat tahapan Konseling sebelum diterimanya sebuah Laporan Polisi (LP) sebagai bagian dari tahapan, apakah bisa terima atau terpenuhi unsur hukum untuk di proses ke tahapan selanjutnya atau tidak, dan akhirnya Polisi menyimpulkan bahwa sangat memenuhi unsur dan persyaratan untuk di proses secara hukum pidana kasus tersebut.
Rudy ketika diwawancara mengatakan, bahwa beliau tidak dapat informasi atau pemberitahuan atas kegiatan itu dan tidak pernah menyuruh atau mengiakan kegiatan tersebut, jadi menurut Rudy, mereka itu masuk tanpa ijin, lalu merusak atap, plafon, dinding, pintu rumah dan lainnya.
“Kami sangat dirugikan atas apa yang terjadi maka kami minta siapapun pelakunya harus di proses secara hukum, Negara ini ada aturannya terkait kegiatan eksekusi yang benar bukan atas kemauan dan pemahaman sendiri bahwa kamilah benar, ikut aturan yang berlaku di Negara ini,” tutur Rudy kesal.
Ditempat yang sama Ketua LSM BAKORNAS Sulut Noldy Poluakan mengatakan, kasus ini memang sangat pantas untuk diproses secara hukum, agar tercipta keadilan bagi yang dirugikan, dan Nopol (sapaan akrabnya) sangat yakin pihak Kepolisian Polda Sulut sangat mampu melakukan hal itu. Nopol menduga kasus itu terindikasi kuat terjadi ‘Mafia Peradilan’ dengan menggunakan cara yang tidak patut secara hukum.
“Saya menduga ada orderan eksekusi dengan menggunakan uang, sehingga walaupun cacat hukum tapi tetap dipaksakan, hal seperti ini yang harus diberantas sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi,” kata Nopol.
Lanjut Noldy, siapapun yang menyuruh, membiayai, melakukan atau melindungi kegiatan itu harus di proses, itu termasuk kejahatan yang terstruktur dan terencana.
“Kami menduga ada keterlibatan PLN Wilayah Tumpaan, pengacara, pembeli bahkan Polres Minsel,” tutup Noldy Poluakan.
(***)