Terlibat Kasus Curanmor di Tempat Wisata, 2 Perempuan Diamankan Polres Mitra

oleh -347 Dilihat
Kasus Curanmor di Minahasa Tenggara (Mitra) (Humas)

MITRA – Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengungkap Kasus pencurian dikendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Ratahan, pada awal Februari 2022 lalu

Empat orang, dua di antaranya perempuan, yang diduga terlibat dalam pencurian berhasil diamankan.

Kasi Humas Polres Mitra Iptu N.O. Tumonggor, penangkapan kasus curanmor tersebut melalui press conference, Selasa (15/02) pagi.

Tumonggor mengatakan, kejadiannya pada hari Jumat (04/02/2022), sekira pukul 11.00 WITA, di sekitar tempat pemandian Aer Konde Kelurahan Wawali Pasan, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Mitra.

“Saksi korban, warga Minanga, Pusomaen, Mitra bersama beberapa temannya mengunjungi pemandian Aer Konde, lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR yang berjarak sekitar 250 meter dari lokasi pemandian,” ujarnya, didampingi Penyidik Satreskrim Polres Mitra.

Setelah selesai mandi, saksi korban dan teman-temannya hendak pulang, namun ketika tiba di tempat parkir, sepeda motor tersebut sudah hilang. Ayah saksi korban selaku pemilik sepeda motor, kemudian melapor di Polres Mitra.

Baca juga:  Caroll-Sendy Siap Maksimalkan Peran Milenial dan Gen Z

Lanjut Tumonggor, laporan direspons Satreskrim dengan melakukan penyelidikan dan mendapati adanya postingan mencurigakan disebuah group jual beli di Facebook, terkait adanya penjualan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.

“Tetapi stickernya sudah dilepas dan juga velgnya sudah dicat warna lain. Petugas lalu berpura-pura menjadi calon pembeli, dan disepakati harga Rp5,3 juta, serta membuat janji untuk bertemu di Tugu Perahu Desa Tempang,” ungkapnya.

Petugas lalu menuju lokasi yang disepakati dan bertemu dengan seorang pria berinisial ZO, yang memposting di Facebook, sekaligus yang diduga sebagai penadah.

Polisi pun memeriksa nomor rangka sepeda motor tersebut, yang ternyata sama dengan nomor rangka sepeda motor milik korban yang hilang.

Saat itu ZO mengaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah ditukar oleh terduga pelaku pencurian dengan sepeda motor Honda Beat warna kuning milik ZO.

Petugas selanjutnya mencari terduga pelaku pencurian dan ditemukan di wilayah Tompaso, Minahasa.

“Terduga pelaku pencurian seorang pria berinisial AR. Terduga pelaku AR ini mengakui bahwa dia yang mencuri sepeda motor tersebut di pemandian Aer Konde, yang pada saat itu bersama-sama dengan dua teman perempuannya masing-masing berinisial P dan T,” jelas Tumonggor.

Baca juga:  Sekkot Edwin Roring: Peran KORPRI Dalam Perjalanan Bangsa Tergambar Pada Tema HUT ke-53 

Dalam penangkapan yang dilanjutkan dengan pengembangan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DB 6910 MR beserta STNK dan BPKB, 1 buah kunci kontak, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna kuning milik terduga penadah (ZO) yang ditukar dengan barang bukti hasil curian.

Dengan demikian, Satreskrim Polres Mitra telah mengamankan empat terduga pelaku beserta barang bukti.

Adapun keempatnya masing-masing berinisial AR warga Tompaso Minahasa, P warga Kawangkoan Minahasa, T warga Tompaso Barat Minahasa, dan ZO warga Langowan Utara, Minahasa.

“Kasus ini dalam pengembangan dan penanganan lebih lanjut Satreskrim Polres Mitra,” ujarnya.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.