MINAHASA-Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan AK alias Alfa ( 31) warga desa Totolan Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang, terhadap Jefry Watuseke warga desa Kaweng, Kecamatan Kakas, Kamis (10/02/2022) sekira pukul 16:00 di desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
Penangkapan Alfa berdasarkan laporan polisi LP/B/53/II/2022/sulut/SPKT/Polres Minahasa.atas dugaan penganiayaan terhadap Jefry Watuseke yang dipimpin oleh Katim II Resmob Bripka Surya.
Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap korban Jefry Watuseke oleh Alfa berawal dari Kedatangan Alfa kerumah korban dengan maksud hendak menanyakan tentang sebuah Postingan dan rekaman yang beredar di grup Whatsapp dan Facebook Medsos. Sehingga adu mulutpun terjadi antara korban dan pekaku, jengkel karena adu mulut dengan korban, Alfa mengambil sebuah parang dan langsung mengayunkan kearah tubuh korban, melihat luka yang dialami korban, Alfa langsung lari meninggalkan tempat lokasi kejadian.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa, untuk diproses sesuai Hukum yang berlaku.*(fm-sa).