TOMOHON – Tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi pada Selasa (8/2/2022) berhasil ditangkap Tim II Resmob Polres Minahasa yang dipimpin katim II resmob Bripka Surya.
Penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 18.30 WITA.
katim II resmob Polres Minahasa, Bripka Surya, mengatakan, terduga pelaku AK (31) warga Desa Totolan Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa mendatangi rumah korban JW.
“Terduga mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan tentang sebuah rekaman yang beredar di grup WhatsApp dan FB,” ungkap Surya, Kamis (10/2/2022)
Adu mulut pun terjadi antara korban dan terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian langsung mengambil sebuah parang dan mengayunakan ke arah korban.
“Korban mengalami luka dibagian tangan dan rusuk bagian belakang, sementara terduga usai melakukan perbuatannya langsung meninggalkan lokasi kejadian,” pungkas Surya.
Terduga pelaku kemudian berhasil ditangkap berdasarkan laporan dengan Nomor :LP /B/53/II/2022/Sulut/SPKT/ Polres Minahasa, pada Kamis (10/2/2022), pukul 16.00 wita, di Desa Tatelu Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
“Selanjutnya terduga diamankan di mako untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.*