TOMOHON – Polisi meringkus YA (58) yang diduga tega memperkosa dan menganiaya IM (27), yang merupakan pacar anaknya sendiri.
Kasus Pemerkosaan itu terjadi pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, Tim Opsnal Polres Tomohon sempat menangkap seorang pria berinisial RK (55) warga Kecamatan Tomohon Selatan, karena korban pemerkosaan berbohong saat memberikan keterangan kepada polisi.
fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, yakni pria berinisial YA (58), warga Kecamatan Tomohon Selatan, terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban.
“Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tomohon, terhadap korban pemerkosaan , baru diketahui bahwa korban mengaku disuruh oleh istri YA, yakni berinisial N, agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” ungkap Jules, Kamis (10/2/2022)
Pemerkosaan tersebut bermula saat korban berada di rumah pacarnya berinisial RA, di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA menggelar pesta miras. Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan pesta miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.
Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.
“Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu.
Sekitar pukul 17.00 WITA, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut,” jelas Abast.
Namun korban yang saat itu menolak, membuat YA pun harus memukul kepala korban sebanyak dua kali.
YA pun mencabuli korban, dan korban masih kembali melakukan penolakan serta perlawanan.
“YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar,” pungkas Abast.
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya itu, YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi.
YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh.
“YA telah ditahan di Mapolres Tomohon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Abast.*