Polda Sulut Berhasil Menangkap Briptu Christy di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan

oleh -567 Dilihat
Polwan Cantik Manado, Briptu Christy

MANADO – Polwan Cantik Briptu Christy yang masuk DPO Polda Sulut akhirnya berhasil ditangkap.

Briptu Christy ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (09/02/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan terhadap Briptu Christy.

Zulpan mengatakan, Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel.

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” ungkap Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy berdasar surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

Baca juga:  Tampil Serasi Nuansa Putih, Sendy Rumajar dan Ariel Warouw Nyoblos Pilgub-Pilwako 2024

“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” pungkasnya.

Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.

Diketahui, Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut. Polisi mengatakan keputusan memasukkan Briptu Christy ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Utara (Sulut) sama sekali tak terkait dengan tindak pidana.

Oknum polwan Polresta Manado itu masuk DPO murni karena kasus desersi.

“Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2/2022) lalu.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.