TAHUNA – Setelah membongkar dugaan kasus korupsi dalam pengadaan Internet Desa Tahun anggaran 2019, kini Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sangihe di bawah pimpinan Ipda Rofly Saribastian SH mulai melirik dugaan tindak pidana korupsi sewa kendaraan Dinas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe.
Kapolres Sangihe, AKBP Denny WW Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Kieffer FD Malonda STrK ketika dikonfirmasi membenarka hal tersebut.
“Benar surat panggilan telah kami layangkan ke KPUD Sangihe dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) terkait sewa kendaraan dinas dimaksud”, ujar Malonda.
Lebih lanjut Malonda menyebutkan, pemanggilan ini dalam upaya klarifikasi dan permintaan data terkait sewa kendaraan dinas KPUD di TA 2016 lalu.
“Kami akan menunggu kedatangam PPKom untuk dimintai keterangan”, imbuh Malonda.
Seperti diketahui sewa kendaraan Dinas KPUD Sangihe Tahun Anggaran (TA) 2016 dipertanyakan warga. Pasalnya sewa 6 unit kendaraan dinas pada proses tahapan Pilkada Sangihe di tahun 2016 dinilai janggal dan kuat dugaan mengarah ke unsur pidana. Dimana kendaraan dimaksud disewa dengan uang negara dengan bandrol sekira Rp 600 Juta namun saat ini menjadi hak milik 5 komisioner KPUD Sangihe.
(sam)