Polda Sulut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minut

oleh -602 Dilihat

AIRMADIDI – Polda Sulawesi Utara menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi penanganan dampak ekonomi Covid-19 pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pangan Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus korupsi tersebut, merugikan Negara sebesar Rp 61 Miliar.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 23 Desember 2021, dengan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih 61 miliar rupiah,” ungkap Abast, Selasa (01/02/2022).

Abast menjelaskan, Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/259/V/2021/ SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULUT tanggal 24 Mei 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/25/V/2021/Dit Reskrimsus Polda Sulut, tanggal 25 Mei 2021, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah melakukan proses pemeriksaan hingga menetapkan 3 tersangka, yaitu YNM, MMO dan SE.

Baca juga:  Apel Kerja RSUP Kandou, Dewan Direksi Motivasi Civitas Hospitalia Capai Target Kinerja

Ketiga tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

“Saat ini YNM dan MMO sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut, Sedangkan SE masih berada di luar kota, dan akan memenuhi panggilan,” ujar Abast.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.