MANADO – Pemerintah Kota resmi menetapkan tarif baru angkutan Kota di Manado.
Terhitung 28 Januari 2022 tarif angkutan dalam kota (angkot) menjadi Rp5.000 untuk umun dan Rp3.200 untuk pelajar.
“Tarif angkot sudah ditetapkan per 28 Januari 2022, sesuai dengan SK Walikota Manado No. 35/Kep/D17/Perhub/2022 tentang tarif angkutan kota di Kota Manado,” ungkap Kadis Perhubungan Manado, Michael Tandirerung, Senin (31/01/2022) melansir komentar.id
Angkutan penumpang umum trayek Paal 2 – Perum/Politeknik Lapangan dipatok Rp5.500 per penumpang.
Angkutan penumpang khusus pelajar dan mahasiswa trayek Paal 2- Perum/ Lapangan sebesar Rp4.000 untuk setiap penumpang.
Lanjut dia, angkutan penumpang trayek Tuminting – Tongkaina sebesar Rp5.500 untuk setiap penumpang.
Angkutan khusus pelajar dan mahasiswa trayek Tuminting Tongkaina sebesar Rp4.000 untuk setiap penumpang.*