Bawa Sabu Seberat 49,58 Gram, Pria Tompaso Baru Ditangkap Polisi

oleh -587 Dilihat
penangkapan kasus narkoba (Humas Polda Sulut)

KOTAMOBAGU – Kasus peredaran narkoba jenis sabu kembali diungkap Polres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut saat memimpin press conference di Mapolres Kotamobagu, Kamis (20/1/2022).

“Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49,58 gram yang dilakukan oleh tersangka lelaki BN alias Nanang (25), warga Tompaso Baru,” ungkap Halid.

Tersangka ditangkap di dalam sebuah kendaraan yang ditumpanginya, saat melewati di depan Mapolsek Lolayan.

“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka BN, yang disaksikan oleh sopir dan juga penumpang lainnya,” pungkasnya.

Barang bukti sabu ditemukan petugas di dalam bungkusan yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman teh kotak.

Baca juga:  Pemkot Tomohon dan Pemkab Minut Teken Kerja Sama Komoditas Hortikultura

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (19/01/2022) Berdasarkan informasi dari informan yang ada di Kota Palu, tersangka akan membawa sabu dengan tujuan Desa Tompaso Baru melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu,” ucap Halid.

Selanjutnya katanya, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melapor ke Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji, setelah mendapat petunjuk dan arahan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di lapangan.

“Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka, anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Manajemen Keuangan Baik, Pemkot Tomohon Bayarkan 100% Hak ASN dan Nakon

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawah ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya yang kita ungkap,” ujar Kapolres Kotamobagu.

Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.