AIRMADIDI – Kasus Korupsi Dana Covid-19 Minahasa Utara (Minut) Polda Sulut Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka.
Babak baru Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara.
Terbaru, Polda Sulut menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulut tahun anggaran 2020 sebesar 61 Miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Pangan Minut berinisial YNM alias Yohana.
Mantan pejabat di Sekretariat Daerah (Sekkab) Minut berinisial MMO alias Marten dan Direktur CV Dewi berinisial SP alias Sutrisno.melansir dari tribunnews.com
Dari informasi diperoleh, di Polda mengatakan, masih ada tersangka lain yang bakal menyusul.
Kasus tersebut terjadi di era kepemimpinan Bupati Vonny Panumbunan.
Yang diketahui juga merupakan calon Gubernur Sulut beberapa waktu lalu.*