TOMOHON-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE mengesahkan dibentuknya dua Panitia Khusus (Pansus).
Anggota DPRD Jenny Sompotan ditetapkan sebagai Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian, Anggota DPRD Christo Eman SE ditetapkan sebagai Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (12/01/2022) dan dihadiri oleh Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, Fraksi Golongan Karya, Fraksi PDI-Perjuangan, dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Perda tersebut untuk dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Bertempat di BPU Kelurahan Tumatangtang Satu, Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Djemmy J. Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.
(vhp)