MANADO – Petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Gorontalo dan Polres jajaraN, brhasil mengamankan 40 galon minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus
Miras ini diselundupkan melalui jalur darat ke Kota Gorontalo dari Sulawesi Utara (Sulut).
Dirresnarkoba Polda Gorontalo Kombes Pol Witarsa Aji mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini dua warga ditangkap, Mereka berinisial TLJ dan AB yang mengendarai mobil Xenia berpelat nomor DM 1681 AB dari Motoling (Sulut) menuju Kota Gorontalo dengan membawa muatan miras.
“Diamankannya dua pelaku dan barang bukti berawal dari informasi salah satu masyarakat yang membawa muatan miras cap tikus,” ungkapnya, Rabu (12/1/2022).dilansir dari inews.id
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung menuju perbatasan.
Saat melawati Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Pentadio Barat, Kabupaten Gorontalo, tim berpapasan dengan mobil yang diinformasikan tersebut.
Selanjutnya mobil dihentikan dan diperiksa, Hasilnya ditemukan 40 galon cap tikus dengan setiap galonnya berisi 25 liter.
“Hasil pemeriksaan pelaku TLJ mengakui miras tersebut dibeli dari dua orang di Motoling untuk diperjual belikan kembali di Gorontalo,” ujarnya.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, Termasuk kedua pelaku yang masih diperiksa lebih lanjut.*