TOMOHON-Periode 4 Januari hingga 17 Januari 2022 ini, Kota Tomohon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Diterangkan Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, kebijakan tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.
“Yaitu instruksi tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua, yang berlaku pada 4 hingga 17 Januari 2022,” sebut Sekkot Roring didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra JS Toar Pandeirot SPd MM, Rabu (05/01/2022) sore, di Kompleks Rudis Walikota Tomohon.
Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.
Juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.