MANADO – Seorang pria IB alias Irfan (26) warga Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, diamankan Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado, karena melakukan pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam)
Sedangkan korban adalah Agustinus Tamalonggehe (28) warga Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro)
Kejadian itu terjadi pada Kamis (6/1/2021) sekitar pukul 09.30 Wita di Desa Kali, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Dari informasi yang diperoleh, saat itu korban sedang mengendarai angkot dan ketika berhenti, pelaku masuk ke dalam mobil.
Seketika itu juga pelaku langsung mencabut pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan langsung mengarahkannya kepada korban sambil berkata akan membunuhnya.
Sontak korban langsung keluar dari mobil tersebut untuk menghindar. Merasa keberatan dengan perbuatan yang di lakukan pelaku, korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado dipimpin Aiptu Karimudin langsung melakukan pengungkapan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, oknum sopir itu berhasil diringkus Tim Paniki ketika sedang berada dalam mobil Angkot milik temannya di Kelurahan Bailang tak lama setelah kejadian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin SHut SIK.*