SITARO – Diduga melakukan pelanggaran disiplin, tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dipecat.
Pelanggaran yang dilakukan ketuju pegawai itu berujung pemberian sanksi tegas.
Hal tersebut diungkap Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen ketika memberikan sambutan di apel perdana ASN tahun 2022.
“Pada tanggal 31 Desember kemarin, ada yang dilantik untuk penyesuaian jabatan, Tetapi ada juga air mata disana pada tujuh PNS yang dipecat,” ucap Sasingen.
Ia mengaku, sebagai manusia tak tega menandatangani Surat Keputusan terkait pemecatan tujuh ASN itu.
Dengan berbagai pertimbangan, Sasingen pun menandatangai SK pemecatan ketujuh pegawai tersebut.
“Tetapi, apa yang saya tandatangani merupakan suatu wujud bangga dan penghargaan kepada bapak ibu sekalian yang sangat luar biasa bekerja. Jangan sampai nila setitik merusak susu sebelanga,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi membenarkan hal tersebut.
Namun demikian, pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu masih enggan membeberkan identitas ketujuh ASN yang dipecat tersebut.
“Ya benar, ada tujuh (pegawai) yang dipecat, Tapi masih ada waktu 14 hari untuk banding, jadi kami belum bisa memberikan informasi lebih terkait hal ini,” ucap Langi. dilansir dari tribun.com
“Apabila sudah lewat masa banding 14 hari, akan kita sampaikan informasinya kepada teman-teman wartawan,” ujarnya.*