BITUNG – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan, dalam pengejaran terhadap tersangka kasus penganiayaan di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, akhirnya membuahkan hasil setelah 10 bulan mencari pelarian tersangka
Setelah melakukan kordinasi dan kolaborasi dengan Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung, Tim Resmob Polres Minsel berhasil mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim polres Minsel, mengungkapkan, tersangka berinisial MO alias Marko (20), warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Minsel.
“Diamankan di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maesa pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pkl. 01.00 wita,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Rabu (05/1/2022)
Kasus penganiayaan terjadi pada hampir sepuluh bulan yang lalu, tepatnya pada Jumat, 12 Maret 2021 yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban atas nama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Minsel.
Korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat dijalan pulang dihadang oleh tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. Saat dalam perjalanan pulang dari acara ulang tahun temannya di Desa Maliku, mobil korban dihadang menggunakan bambu, Kemudian korban dipukuli tersangka menggunakan tangan,” jelas Kasat.
Kasat mengatakan, Tersangka telah diundang untuk dimintai keterangan, pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak diindahkan.
“Tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. Sampai pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Iptu Lesly.
Saat ini MO telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*