TOMOHON-Besaran tarif retribusi perlu disesuaikan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Walikota Tomohon Caroll Senduk SH menyebut, pertimbangan tersebut menjadi dasar pengajuan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Penyesuaian beberapa besaran tarif retribusi perlu diadakan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Terlebih untuk mengakomodir tarif atas pelayanan yang telah disediakan pemerintah namun belum diatur dalam ketentuan tarif pada Perda sebelumnya,” kata Walikota Caroll didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE dan Sekkot Edwin Roring SE ME.
Ranperda retribusi jasa umum ini akan ada penambahan satu jenis retribusi yang akan dipungut daerah. Yaitu retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
Contoh lain, Ranperda ini juga mengakomodir tarif pemeriksaan rapid antigen test dan PCR test yang pelayanannya sudah ada namun tarif belum diatur dalam Perda.
Sementara untuk Ranperda retribusi jasa usaha diusulkan untuk dilakukan penyesuaian terhadap tarif tempat wisata milik Pemerintah Kota Tomohon yaitu di taman wisata alam.
Demikian halnya potensi-potensi lainnya yang dianggap dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Tomohon.
Pemerintah Kota Tomohon, ucap Walikota Caroll, mengapresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang diawal tahun 2022, di hari yang ke-5, atau hari kerja ke-3, DPRD Kota Tomohon langsung ‘tancap gas’ terkait agenda pembahasan Ranperda yang telah diajukan pemerintah daerah.
“Kami berharap selanjutnya agenda terkait pembahasan Ranperda ini dapat berjalan dengan baik,” tandas Walikota Caroll.
(vhp)