TOMOHON-Sejumlah birokrat elit di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon berpotensi ‘diparkir’ atau non job.
Opsi tersebut, kata Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, bisa diambil sesuai evaluasi kinerja oleh pimpinan.
“Dasar kebijakan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekkot Roring.
Kaitan isu rolling jabatan, Walikota Caroll Senduk SH menginstruksikan jajaran perangkat daerah supaya tetap enjoy bekerja di awal tahun anggaran 2022 ini.
“Kalau mudah berkoordinasi pasti kerja akan enjoy,” ucap Walikota Caroll sembari menekankan, ASN pastinya sudah biasa soal isu rolling.
Diketahui, struktur perangkat daerah Pemerintah Kota Tomohon terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Kota, 5 Badan, 21 Dinas, 9 Bagian, 5 Camat, PD Pasar dan PDAM.
(vhp)