Beberapa Elite Birokrat Tomohon Kans ‘Diparkir’, Sekkot Roring: Ada Dasar Hukum dan Hasil Evaluasi Kinerja

oleh -351 Dilihat

TOMOHON-Sejumlah birokrat elit di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon berpotensi ‘diparkir’ atau non job.


Opsi tersebut, kata Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, bisa diambil sesuai evaluasi kinerja oleh pimpinan. 


“Dasar kebijakan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekkot Roring.


Kaitan isu rolling jabatan, Walikota Caroll Senduk SH menginstruksikan jajaran perangkat daerah supaya tetap enjoy bekerja di awal tahun anggaran 2022 ini.


“Kalau mudah berkoordinasi pasti kerja akan enjoy,” ucap Walikota Caroll sembari menekankan, ASN pastinya sudah biasa soal isu rolling. 

Baca juga:  Anggota DPRD Rocky Polii Backup Ranperda Perumda Pasar Beriman, Solusi Genjot PAD Kota Tomohon


Diketahui, struktur perangkat daerah Pemerintah Kota Tomohon terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Kota, 5 Badan, 21 Dinas, 9 Bagian, 5 Camat,  PD Pasar dan PDAM. 


(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.