TOMOHON – Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berhasil diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, Rabu (05/01/2022).
Diketahui Tersangka adalah Nasrani Mantiri (23) warga Kelurahan Pangolombian Lingk. IV Kec. Tomohon Selatan.
Sementara korban Vicher Geraldy Umboh (27) warga Keluraha Pangolombian Lingk. 3. Kec. Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung membenarkan penangkapan tersebut.
Arian menjelaskan, tersangka Nas diamankan karena telah menebas kepala rekannya yakni Vicher Umboh (27), hanya karena tersangka menduga korban telah mengatakan hal macam macam kepada rekan rekan mereka.
“Pada Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira jam 21.00 Wita, tersangka sedang pesta miras bersama rekan-rekannya. Sementara itu, tersangka saling mengirimkan pesan singkat (Whatsapp) dengan korban dan keduanya sempat bersitegang,” ucap Kapolres.
Disitu tersangka mencurigai korban menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada rekan-rekan tersangka.
“Melalui pesan singkat (WhatsApp), tersangka dan korban berjanjian untuk bertemu dijalan raya depan rumah tersangka,” terang Arian.
Lanjutnya Kapolres, saat janjian itu tersangka langsung mengambil sebilah parang yang ada di dapur.
“Tiba-tiba korban mengirimkan pesan singkat (WhatsApp) kepada tersangka menyampaikan korban sudah di jalan raya depan rumah tersangka sambil membawa senjata tajam,” jelasnya.
Selanjutnya tersangkah menuju ke jalan raya depan rumahnya dan mendapati korban sedang berada di jalan raya tersebut.
“Tersangka kemudian menghampiri korban dan langsung memotong korban kebagian kepala sebanyak tiga kali, dan korban langsung memeluk tersangka sampai keduanya jatuh ke selokan,” pungkas Arian.
Beberapa warga yang ada di TKP pun langsung melerai perkelahian tersebut, dan langsung membawa korban ke rumah sakit, sedangkan tersangka kembali kerumahnya dan menyimpan sajam yang digunakannya kedalam lemari.
“Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami beberapa lupa robek di bagian kepala,” ungkap Kapolres
Katim Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb menerangkan, pihaknya mendapat laporan soal kejadian ini langsung bergerak ke lokasi.
Saat mengetahui identitas tersangka dan rumahnya, kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan, dan secara kooperatis tersangka menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
“Untuk mengantisipasi aksi balas dendam dari saudara maupun rekan-rekan dari korban, Tim URC Totosik langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti sebuah parang ke Mapolres Tomohon,” ujar Watung.*