KOTAMOBAGU – Puluhan warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), tertipu investasi bodong. Dua orang yang diduga pelaku, ML (23) dan NYK (26), ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengtakan, kedua perempuan terduga pelaku diringkus setelah polisi mendapat laporan dugaan praktek investasi bodong yang dilakukan keduanya.
Modus yang dilakukan yaitu dengan memposting di Facebook terkait penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen.
Aksi itu dilakukan oleh N sejak September hingga November 2021, Sedangkan Y sejak Oktober hingga November 2021.
“Tawaran yang disampaikan kedua perempuan itu misalnya member menyetor uang Rp 1 juta. Maka dalam jangka waktu 10 hari, uang tersebut akan dikembalikan menjadi Rp 1,8 juta,” jelas Abast, Selasa (4/1)
Hal itu dilakukan guna membuat para korban tergiur dengan iming-iming karena besarnya bunga.
Sehingga banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua pelaku.
Cara menyetor uang dengan melakukan transfer ke nomor rekening bank, Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang para member tidak dikembalikan.
“Dari member NL ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member Y ada 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” ujar Abast.
Dijelaskannya pula bahwa dari tangan kedua perempuan itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.
Dari tersangkah N diamankan Satu unit mobil Toyota Agya, Satu buah cincin emas seberat 2 gram, Satu buah Handphone merek Oppo warna hitam, Satu buah buku tabungan atas namanya dan Dua buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Sedangkan dari Y diamankan barang bukti berupa Satu buah Handphone merek Oppo warna hitam, Satu buku tabungan serta Satu buku tulis.
Lanjut Abast jika kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.*