Sepanjang 2021, 33 Andikpas LPKA Tomohon Terima Asimilasi Rumah

oleh -303 Dilihat
Kepala LPKA Kelas II Tomohon Marulye Simbolon SH MH.

TOMOHON-Sebanyak 33 Andikpas LPKA Tomohon Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon menerima program asimilasi rumah periode Januari hingga Desember tahun 2021. 


Terdiri dari 27 Andikpas kategori pemuda dan 6 Andikpas kategori anak. 


Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon SH MH menjelaskan, program Asmilasi ini berpatokan pada Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.


Yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tatacara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat bagi narapidana dan anak. Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.  

Baca juga:  Diduga Cemburu Buta, FM Habisi Ibu dan Anak dengan Luka Sekujur Tubuh


Marulye Simbolon menambahkan, untuk mendapatkan program asimilasi rumah setelah dinilai layak dan telah memenuhi syarat untuk menerima program ini. 


“Sebelum dikembalikan kepada penjaminan atau orang tua, Andikpas yang bersangkutan telah dilakukan serah terima dengan pihak Balai Pemasyarakatan Manado dan selanjutnya melakukan wajib lapor di Bapas Manado,” tandasnya. 


(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.