115 Wajib Lapor LHKPN dari Kota Tomohon, Walikota: Paling Lambat 10 Januari

oleh -1082 Dilihat
Walikota Caroll Senduk SH, Wawali Wenny Lumentut SE, dan Sekkot Edwin Roring SE ME menyaksikan penandatanganan pakta integritas para kepala perangkat daerah di sela Apel Perdana Pemkot Tomohon, di GOR Babe Palar, Senin (03/01/2022) pagi.

TOMOHON-Kota Tomohon mencatatkan 115 wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2021. 


Walikota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE mengingatkan bahwa awal tahun 2022 ini pelaporan LHKPN tahun 2021. 


“Agar melaporkan harta kekayaan paling lambat tanggal 10 Januari 2022,” ujar Walikota Caroll. 


Hal tersebut bertujuan agar prestasi Kota Tomohon dalam pelaporan LHKPN akan semakin baik di tahun 2022. “Di mana dalam empat tahun terakhir ini sudah baik,” tandas Walikota Caroll. 


Sementara itu, dalam keterangan resminya, KPK mengingatkan bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN. 

Baca juga:  Pemkot Tomohon Beri Penghiburan Bagi Keluarga Senaen-Mahdah, Atas Meninggalnya Ayah Mertua dari Kadis Pariwisata 


Melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat Ihkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.


Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh).


Kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.


(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.