TOMOHON-Kota Tomohon mencatatkan 115 wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Tahun 2021.
Walikota Tomohon Caroll Senduk SH dan Wakil Walikota Wenny Lumentut SE mengingatkan bahwa awal tahun 2022 ini pelaporan LHKPN tahun 2021.
“Agar melaporkan harta kekayaan paling lambat tanggal 10 Januari 2022,” ujar Walikota Caroll.
Hal tersebut bertujuan agar prestasi Kota Tomohon dalam pelaporan LHKPN akan semakin baik di tahun 2022. “Di mana dalam empat tahun terakhir ini sudah baik,” tandas Walikota Caroll.
Sementara itu, dalam keterangan resminya, KPK mengingatkan bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN.
Melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat Ihkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh).
Kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.
(vhp)