MINUT– Sehubungan dengan aksi sekelompok warga yang menyampaikan aspirasinya di Kantor PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara pada Rabu (15/12/2021), Managemen PT TTN lewat Juru Bicara PT Tambang Tondano Nusajaya, Hery Rumondor, menyampaikan pernyataan Pers terkait penyampaian aspirasi tersebut ke PT TTN.
Sehubungan dengan penyampaian aspirasi oleh sekelompok warga pada Rabu (15/12/2021), di kantor PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, bersama ini kami menyampaikan pernyataan terkait aktivitas eksplorasi dan pertambangan di wilayah Tatelu.
Kami menyadari bahwa terdapat kesalahpahaman mengenai batas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berbatasan dengan wilayah konsesi yang dikelola PT TTN, berdasarkan surat Nomor 540/445/DESEDMD yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara kepada PT TTN, pada tanggal 18 Agustus 2020, perihal Informasi WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Minahasa Utara.
Penyampaian aspirasi yang dilakukan warga pada Rabu lalu merupakan tindak lanjut dari surat yang kami kirimkan kepada
para penambang yang melakukan aktivitas di wilayah konsesi PT TTN. Surat tersebut bertujuan agar para penambang
terhindar dari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja apabila mereka tetap beraktivitas di daerah tersebut karena
kegiatan pengeboran kami masih berlangsung setiap waktu.
Dalam hal ini, PT TTN telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan PT TTN dapat terus menjalankan aktivitas operasional di dalam batas-batas yang telah ditetapkan, sementara masyarakat sekitar tetap dapat
melakukan aktivitas penambangannya di WPR sesuai hasil pertemuan dan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya,
termasuk dengan perwakilan pemerintah, masyarakat, dan PT TTN, pada bulan November 2020 serta bulan Februari 2021
lalu.
PT TTN juga telah melakukan sosialisasi bersama Polres Minahasa Utara sejak Bulan Juli 2021, agar penambang yang
beraktivitas di wilayah Kontrak Karya (KK) PT TTN, yang tanahnya sudah dibebaskan, untuk menghentikan aktivitasnya
paling lambat hingga 30 September 2021. Namun dalam pelaksanaannya, hingga batas waktu yang diinformasikan, para
penambang masih tetap beraktivitas di wilayah KK dari PT TTN.
Terkait dengan penyampaian aspirasi masyarakat ini, PT TTN terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait serta
pihak kepolisian untuk berdiskusi bersama dan meluruskan informasi terkait batas-batas wilayah KK dan WPR tersebut.
Kami terbuka untuk berdiskusi guna menyelesaikan kesalahpahaman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai amanah dari KK, PT TTN memiliki kewajiban melakukan kegiatan eksplorasi, sesuai rencana yang telah disetujui
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, yang tentunya akan memberikan kontribusi bagi pendapatan masyarakat setempat, daerah dan negara.
Meskipun kegiatan di wilayah Tatelu dan Talawaan masih dalam tahap eksplorasi, PT TTN telah menjalankan komitmennya
dalam kegiatan pengembangan masyarakat melalui berbagai program, seperti program pertanian, budidaya ikan air tawar, pembangunan PAUD, ekonomi mikro, hingga pemberian beasiswa untuk studi di luar negeri bagi masyarakat lingkar
tambang, termasuk pembagian sembako bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
Manado, 17 Desember 2021,
Hery Rumondor
Juru Bicara PT Tambang Tondano Nusajaya
(***)