Kajari Tomohon Fien Ering SH MH menerangkan, eksekusi penahanan terhadap terdakwa sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2517 K/Pid.sus/2020 tanggal 14 September 2020 atas nama Terpidana Dra Martha Esther Lantang.
“Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Kajari Tomohon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.
Dalam amar putusan, tambah Kajari Tomohon, Mahkamah Agung RI menolak permohonan Kasasi dari terdakwa Dra Martha Esther Lantang.
Kemudian, memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor 11/Pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019 yang mengubah Putusan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Nomor 31/Pid.sus-TPK/2018/PN MND tanggal 21 Mei 2019 mengenai pidana pengganti denda.
Menjadi sebagai berikut, ‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 4 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan’.