BITUNG – Seorang Pria berinisial BD alias Desy (48) warga Kelurahan Titiwungen, Manado, diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado karena membawa Narkoba
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Tersangka diamankan pada hari Minggu (12/12) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Samrat Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario,” ucapnya.
Abast mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkoba di tangan tersangka.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita beberapa barang bukti yaitu 5 buah plastik klip sedang, 2 buah plastik klip kecil yang berisi sisa serbuk kristal diduga sabu, 5 korek api gas tanpa kepala, 3 buah pirex kaca, 1 buah tutup botol berlobang dua, 1 buah pipet, 1 buah sendok dari pipet, 1 buah karet dot dan 1 buah bong,” ujarnya.
Mantan Katim Manguni Polda Sulut itu pun menceritakan kronologi penangkapan pengedar sabu yang adalah seorang pria bergaya wanita.
“Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari bahwa di Jalan Samrat Kelurahan Titiwungen Selatan ada seorang Lelaki bernama Budi memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Ia melanjutkan, dengan begitu tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan lelaki Budi tepat di rumahnya beserta barang bukti.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawah ke Mako Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.*