BITUNG – Kebijakan terkait Natal dan Tahun Baru Pemprov Sulut akan disesuaikan Pemerintah Kota Manado.
Kaban BPBD Peter Eman mengatakan, Pemkot Manado sudah melakukan rapat dengan Forkopimda guna merumuskan terkait kebijakan Nataru.
“Kita akan sesuaikan dengan Pemprov,” ujar Eman, dilansir dari tribunmanado.co.id Jumat (10/12)
Hasil rapat tersebut disesuaikan dengan kebijakan Nataru Pemprov Sulut.
Eman mengatakan, Pemkot Manado menyepakati semua tempat hiburan di Manado tutup.
Pesta kembang api juga dilarang dilakukan secara berkerumun.
Kata dia, Untuk ibadah akan disesuaikan dengan keadaan di Manado yang sudah 70 persen vaksinasi.
“Prokes ketat diberlakukan,” ungkapnya.
Pemprov Sulut mengeluarkan enam poin kebijakan Nataru.
1. Ketentuan merayakan Natal dan Tahun Baru, yang pada kali ini diperkenankan dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah, dengan dibatasi yakni hanya 50 persen jemaat yang hadir di Gereja, dan Jemaat lainnya mengikuti secara virtual, atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian.
2. Tempat ibadah harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker.
3. Tidak diperbolehkan melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.
4. Pesta kembang api yang dilakukan secara berkerumum di titik-titik tertentu, dihindari, kecuali dilakukan di halaman rumah masing-masing.
5. Open House ditiadakan.
6. Tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.* (GIW)