Bagian PBJ Nyatakan Proyek PEN Japro Dinas Pertanian Masuk Klasifikasi Menengah

oleh -432 Dilihat
Kabag PBJ Setda Sangihe Sherman Abast.

TAHUNA -Mencuatnya persoalan terkait tender proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya proyek Jalan Produksi (Japro) di Dinas Pertanian Sangihe yang tidak bisa diikuti oleh jasa kontruksi kualifikasi kecil, akhirnya dijawab oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sangihe Sherman Abast.

Ditemui awak media pada Rabu (08/12/2021) Abast menyebutkan bahwa pihaknya menegaskan hal ini sesuai dengan UU RI nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan dijabarkan dalam PP Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi.

Abast menyebutkan dalam dalam UU RI Nomor 2 tahin 2017 tentang jasa kontruksi. Pasal 21 menuebutkan Usaha orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan badan usaha jasa kontruksi kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf a hanya dapat menyelenggarakan jasa kontruksi pada segmen pasar yang ; a beresiko kecil, b berteknologi sederhana dan c berbiaya kecil. Sedangkan Pasal 22 menyatakan badan usaha jasa kontruksi kualifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat 1 huruf b hanya dapat menyelenggarakan jasa kontruksi pada segemen pasar yang ; a beresiko sedang, b berteknologi madya dan atau c berbiaya sedang. Kemdian dibreakdown lagi dengan PP Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi dimana pada ayat 4 mengatakan Resiko keselamatan kontruksi sedang sebagimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut diantaranya poin C menyebutkan pekerjaan kontruksi yang menggunakan teknologi madya.

Baca juga:  Serahkan Bantuan Pribadi, Ferdy Sondakh Kunjungi Warga Terdampak Bencana Di Barangkalang

Sedangkan Ayat 6 menyebutkan dalam hal suatu pekerjaan kontruksi memenuhi lebih dari 2 kriteria resiko keselamatan kontruksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penentuan resiko keselamatan kontruksi ditentukan dengan memilih resiko keselamatan kontruksi yang lebih tinggi.

Dan hal ini semakin ditegaskan dalam penjelasan
penentuan tingkat teknologi tinggi, madya dan sederhana PP Menteri Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat RI dimana untuk jasa kontruksi dengan teknology madya diantaranya memiliki peralatan berat masing-masing backhoe, excavator, bulldozer, loader, scrapper, asphalt, finisher, tandem roller dan tyre roller”, jelas Abast.

Baca juga:  Satuan Narkoba Polres Sangihe Amankan 48 Liter CT di 3 Pabrik Pembuatan

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.