MANADO– Proses mediasi pada gugatan Aliansi Pala Manado (APM) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado yang dipimpin hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH berakhir gagal, Rabu (1/12/2021).
Mediasi yang telah dilakukan lebih dari sebulan dengan beberapa kali pertemuan, diakhiri dengan ditolaknya permintaan para eks Pala oleh Pemkot Manado, melalui resume yang ditandatangani oleh Wali Kota Manado yang berisi 3 poin.
Wali Kota Manado yang tak bisa hadir dikarenakan adanya agenda yang telah terjadwal, diwakili oleh kuasa hukum, Israel Gerald Bidara, SH.
“Bapak Wali Kota berhalangan hadir karena ada agenda yang sudah terjadwal. Namun, beliau menitipkan resume yang telah kami sampaikan kepada hakim mediasi,” kata Israel Bidara.
Lanjutnya, Ada tiga poin jawaban wali kota dalam resume itu sesuai permintaan ratusan eks Pala sebagai penggugat.
“Yang pertama, pengangkatan kepala lingkungan baru sudah sesuai aturan. Kedua, Pemkot tak bisa menyanggupi permintaan pembayaran honor penggugat karena bertentangan dengan undang-undang. Dan ketiga, gugatan ini dilanjutkan saja ke sidang berikutnya,” jelas Bidara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum APM, Janes Palilingan mengatakan, setelah mediasi gagal maka akan dilanjutkan ke perkara pokok dengan sidang dijadwalkan pada Kamis, (9/12/2021) pekan depan.
“Meski gagal di proses mediasi, bukan berarti kami akan mundur. Gugatan ini akan kami lanjutkan ke perkara pokok melalui sidang. Dan sesuai hukum acara maka kami selaku penggugat akan membacakan materi gugatan. Dan apabila ada penambahan materi gugatan kami akan diskusikan dengan tim kuasa hukum untuk memberikan tambahan,” kata Palilingan.
Ditempat yang sama, Denny Rompas yang juga Kuasa Hukum Mantan Pala menambahkan, ada hal-hal yang akan ditambahkan pada materi gugatan nanti.
“Misalnya Yurisprudensi, dimana pernah ada kasus serupa yang seperti ini beberapa waktu lalu, dan dimenangkan oleh pihak penggugat perkara tersebut, sehingga pemerintah kota Manado membayar sisa gaji yang menjadi haknya,” tambah Rompas.
Terpisah, Ketua APM Septy Sarinsong, yang dipercayakan sebagai perwakilan Pala yang mengikuti tahapan sidang mediasi secara tertutup itu dengan tegas mengatakan pihaknya akan tetap maju terus memperjuangkan hak mereka meski proses mediasi telah gagal.
“Meski proses mediasi gagal karena resume dari Wali Kota Manado, namun, kami (APM) akan terus maju memperjuangkan hak kami. Kita lihat saja saat sidang pokok perkara nanti,” ujar Septy.
Diketahui, ratusan eks Pala yang tergabung dalam APM, melayangkan gugatan ke Pemkot Manado terkait SK pemberhentian mereka, yang dikeluarkan wali kota Manado, Andrei Angouw per 1 Agustus 2021 yang dinilai bertentangan dengan SK sebelumnya yang masa jabatan Pala akan berakhir Desember 2021.
(***)