BITUNG – Pemerintah dikabarkan mengeluarkan kebijakan PPKM Level 3 diseluruh wilayah Indonesia, terkait perayaan Natal dan Tahun Baru guna mencegah penambahan kasus Covid-19
Berikut larangan dan aturan saat PPKM level 3 selama libur perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Simak larangan dan aturan resmi saat Kebijakan PPKM Level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Saat ini, kasus Covid-19 di Indonesia semakin terkendali dan banyak daerah yang berstatus PPKM Level 1. Namun untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat liburan, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia saat libur panjang Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Melansir dari situs resmi Setkab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. “Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021.
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut larangan yang tertuang pada Inmendagri Nomor 62 tahun2021:
– Larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur panjang Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
– Larangan menggelar kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
– Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
– Larangan perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
– Larang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat wisata baik terbuka/tertutup.
Masyarakat tetap bisa melakukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di pusat perbelanjaan dengan aturan sebagai berikut :
– Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);
– Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
– Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
– Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;
– Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
– Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
– Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.*